Minggu, 29 September 2019

MAKALAH KODE ETIK GURU DAN PROPESIONALISME. KEL 1


ETIKA PENDIDIKAN
(DOSEN PENGAMPU RATNA KHAURINNISA, S.Pd., M.Pd)

KODE ETIK GURU DAN PROPESIONALISME

Disusun Oleh :
1. ADVROMAYHANTI : 1986206015
2. ENDAH : 1986206011
3. LINDA LEGA : 1986206123
4. QURROTUL A’YUNI : 1986206035
5. YENITA EPIYANA BULAN : 1986206169
6. YUNI SANDRO NIKUS LALI : 1986206157



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kode Etik dan Profesionalisme Guru” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan melewati beberapa kendala yang tidak terlalu berati. Penulis juga ingin mengucapkan terimakasih terhadap semua pihak yang telah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan  makalah ini. Karena berkat bantuanan dan semua makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang di harapkan.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Pada makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja. Oleh karena itu, sebagai penyusun makalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian, demi tercapainya makalah yang lebih baik lagi dari pembuatan makalah yang sekarang. Penyusun mempunyai harapan semoga makalah ini dapat  bermanfaat dan mengucapkan terima kasih bagi pembaca yang telah bersedia membaca makalah ini.

Samarinda,  September 2019

Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.    Latar belakang...........................................................................................1
B.    Rumusan masalah......................................................................................1
C.    Tujuan penulisan........................................................................................1
Bab II Pembahasan
A.    Kode Etik Guru.........................................................................................2
1. Pengertian Kode Etik Guru.................................................................2
2. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik................................................2
3. Kongres PGRI XIII.............................................................................2
4. Fungsi Kode Etik................................................................................4
5. Fungsi dan Tujuan Kode Etik.............................................................4
B.    Konsep Propesionalisme..........................................................................6
1. Peran Guru Propesionalisme..............................................................6
2. Karakteristik Guru Profesional......................................................….7
Bab III Penutup
A.    Kesimpulan..............................................................................................8
B.    Saran.........................................................................................................8




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Guru merupakan fasilitator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas, inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global  yang semakin berat seperti sekarang ini.
Dewasa ini, tidak sedikit guru dalam menjalankan  profesinya telah melakukan berbagai penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma  sebagai guru, baik itu dengan para siswa maupun dengan sesama guru.
 Hal seperti ini tentu menjadi catatan  buruk terhadap guru itu sendiri, sehigga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya kode etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan mematuhi tugasnya dengan baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang – undang kode etik guru tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan bahwa:
1.      Apakah Pengertian Kode Etik Guru ?
2.      Apakah Ruang Lingkup Kode Etik ?
3.      Apakah Tujuan dan Manfaat Kode Etik ?
4.  Bagaimana konsep profesionalisme guru?
5.  Apa tugas dan fungsi guru profesional?
6.  Bagaimana karakteristik guru profesional?
C. Tujuan
1. Untuk dapat mengerti dari Kode Etik Guru.
2. Dapat mengerti penggunaan Ruang Lingkup KOde Etik Guru.
3. Dapat Memahami Tujuan dan manfaat Kode Etik.
4. Memahami konsep Propesionalisme Guru.
5. Dapat menjalankan tugas sebagai guru yang Profesional.
6. Mengenali Karakteristik Guru Propesional.




BAB II

   PEMBAHASAN





A.    Kode Etik Guru

Kode etik guru adalah pedoman dalam bersikap dan berprilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
 putra-putri bangsa.

1.      Pengertian Kode Etik Guru

Kode etik terdiri dari dua kata, yaitu kode dan etik. Secara harfiah kode  artinya aturan, dan etik berasal dari bahasa yunani yaitu ethos artinya watak, adab, atau cara aturan hidup. Dapat pula diartikan kesopanan
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.

Kemudian secara etimologi kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.

Guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran kepada orang lain. Kata guru dalam arti fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengatahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan lain sebagainya.

Jadi, Kode etik guru adalah aturan-aturan  yang menjadi landasan guru dalam menjalankan profesinya.

                      

2.     Ruang Lingkup dan Materi kode Etik

Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik profesi bimbingan  dan konseling dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.



3.    Kongres PGRI XIII

Hasil Kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, kode etik guru merupakan aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru dilihat dari segi asusila. Isi sari kode etik guru hasil dari kongres PGRI XIII pada 21 – 25 November  1973 di Jakarta, adalah sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya utnuk membangun manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 
  2. Guru harus mampu mengabdikan dirinya secara iklas menuntun dan membawa  anak  didik  seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang melaksanakan berbagai aktifitasnya berdasarkan sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
  3. Guru harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya. 
  4. Guru harus mampu membuat program pengajaran sesuai dengan kondisi dan situasi peserta didiknya. Guru harus menerapkan kurikulum secara benar sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan anak didk masing-masing anak didiknya.
  5.  Guru mengadakan komunikasi, terutama dengan memperoleh informasi dari peserta didik.  Dalam kegiatan belajar mengajar kehidupan sekolah dengan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid guru harus mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan peserta didik agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan
  6. Guru menciptakan suasana kehidupan dan memelihara hubungan dengan orang tua murid untuk kepentingan pesrta didik. 
  7. Guru harus mempunyai rasa hubungan kekeluragaan serta selalu  menjalin silaturahmi dengan orang tua peserta didk, agar tercipta suatu dimensi kekeluargaan.
  8. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. Sesuai dengan tri pusat pendidkan, masyarakat serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mampu menjalin silaturahmi dengan dengan elemen masyarakat, agar dapat menjalankan tugas sebagai proses belajar mengajar.
  9.  Guru harus mampu selalu meningkatkan mutu profesinya. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, guru harus senantiasa meningkatkan mutu profesinya. Hal ini sangat penting karena baik atau tidaknya layana akan berpengaruh kepada citra guru sendiri sebagai tenaga pengajar. 
  10. Guru menciptakan dan membangun hubungan silaturahmi antar sesama guru. Kerja sama dan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja merupakan upaya yang sangat penting, sebab pembinaan kerjasama anatarguru di lingkungan dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Dengan membina hubungan yang baik antar sesamaguru di lingkungan tempat kerja dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
  11. Guru secara bersam-sama memelihara, membina, dan peningkatan mutu organisia guru professional sebagai sarana pengabdian. Untuk meningkatkan sarana pengabdian, organisasi PGRI harus dipelihara, dibina, dan mutu serta kekompakannya.
  12. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan  pemerintah di bidang pendidikan.
  13. Guru sebagai kementrian aparat nasional harus memahami dan melaksanakan ketetuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai masalah pendidikan.

 4.    Fungsi kode Etik Guru:

1.    Agar mempunyai dan memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar penyimpangan profesi.

2.     Agar guru bertanggung jawab pada profesinya.

3.     Agar Profesi guru terhindar dari perpecahan internal.

4.   Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan bangsa dan mengembangkan diri.

5.   Agar  Profesi guru terhindar dari campur tangan pofesi lain dan pemerintah secara kurang professional.



5.     Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru

Ketaatan guru dalam kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan elemen masyarakat. Dengan demikian aktualisasi guru dalam melaksanakan proses pendidikan  atau pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan berwujud.

Kode etik guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI telah membentuk kode etik guru yang disebut kode etik guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil konferensi pusat PGRI NO V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada kongres XX PGRI No 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 juli 2008 di Palembang. KEGI dapat menjadii kode etik bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan kode etik bagi setiap anggotanya.

KEGI versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan departemen pendidikan Nasional bersama pengurus besar persatuan guru republik Indonesia (BP-PGRI) tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementrian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan prilaku keseharian sesuai norma dan etika yang tertuang dalam  KEGI ini”. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas tugasnya secara umum kode etik ini diperlukan dengan berapa alasan, antara lain:

a.     Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

b.  Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

c.     Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan tindakan.

d.  Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Di dalam pasal 28 Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari.

Kode etik guru dapat digunakan sebagai landasan dari pribadi guru yang dapat dipergunakan sebagai landasan dari kepribadian guru yang mencerminkan sikap-sikap yang terpuji dan dapat memberikan teladan baik kegiatan yang bersifat interakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler, meliputi kegiatan proses belajar mengajar dan di luar proses mengajar, yang anatara lain membuat perangkat pembelajaran, manajemen kelas, penguasaan kelas, kreatif, disiplin, dan berdedikasi tinggi terhadap tugasnya sebagai guru.

Fungsi kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.

Kemudian, guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana dimaksud  diatas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan solidaritas yang tinggi. Sebagai tenaga profesional, seperti hal dokter, serjana, akuntan, hakim, dan lain-lain, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kode etik bagi satu organisasi profesional sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman tingkah laku setiap anggotanya. Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi untuk membuat anggotanya dinimis dalam meningkatkan pelajaran sebagai sutu pengertian, disamping itu dapat menggerakan setiap anggota untuk selalu mawas diri dengan penuh kesadaran, selalu memerlukan peningkatan dan pengembangan kemampuan prosionalnya. Dengan demikian, maka tugas profesional dalam pengertian tidak akan ketinggalan zaman.



B.      Konsep Profesionalisme Guru

Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.

1.       Peran Guru Profesional

Peran guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator (pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator (pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan evaluator (menilai pekerjaan siswa).

2.      Karakteristik Guru Profesional

Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.

Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru profesional yaitu:

1.    Taat pada peraturan perundang-undangan

2.    Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi

3.    Membimbing peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)

4.    Cinta terhadap pekerjaan

5.    Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab

6.    Menciptakan suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)

7.    Memelihara hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)

8.    Taat dan loyal kepada pemimpin










BAB III

PENUTUP





A.    Kesimpulan

Guru merupakan fasilitator dan evaluator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Guru merupakan ujung tombak keberhasilan setiap siswa di sekolah. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan global  yang semakin dan berat.

Dalam pasal 28 Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunya pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan sehari-hari.

Fungsi kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.



B.     Saran-saran

1.   Dengan adanya kode etik guru, seharusnya  seorang  guru tidak melakukan tindakan  yang melanggar aturan-aturan dari kode etik guru itu sendiri.

2.  Dalam menjalankan profesi sebagai seorang yang menjadi panutan, guru harus mampu mematuhi kode etik guru.




Daftar Pusaka

Djam’an Satori, dkk. 2010. Profesi Keguruan. Jakarta. Universitas Terbuka



Made Pidarta , Landasan Kependidikan , (Jakarta : PT Rineka Cipta , 1997 )



Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan, Jakarta : PT. Rineka Cipta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN KARAKTER DAN TOLERANSI. KEL 6

  MAKALAH PENDIDIKAN KARAKTER DAN TOLERANSI Disusun oleh : kelompok 6                                                   ...