ETIKA
PENDIDIKAN
(DOSEN PENGAMPU RATNA KHAURINNISA,
S.Pd., M.Pd)
KODE
ETIK GURU DAN PROPESIONALISME
Disusun Oleh :
1. ADVROMAYHANTI : 1986206015
2. ENDAH : 1986206011
3. LINDA LEGA : 1986206123
4. QURROTUL A’YUNI : 1986206035
5. YENITA EPIYANA BULAN : 1986206169
6. YUNI SANDRO NIKUS LALI : 1986206157
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kode Etik dan
Profesionalisme Guru” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya dengan
melewati beberapa kendala yang tidak terlalu berati. Penulis juga ingin
mengucapkan terimakasih terhadap semua pihak yang telah terlibat baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan makalah ini. Karena
berkat bantuanan dan semua makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu
yang di harapkan.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Pada
makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik yang di sengaja maupun yang
tidak di sengaja. Oleh karena itu, sebagai penyusun makalah mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca sekalian, demi tercapainya makalah yang
lebih baik lagi dari pembuatan makalah yang sekarang. Penyusun mempunyai
harapan semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan mengucapkan terima kasih bagi pembaca yang telah bersedia
membaca makalah ini.
Samarinda,
September 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar
belakang...........................................................................................1
B. Rumusan
masalah......................................................................................1
C. Tujuan
penulisan........................................................................................1
Bab II Pembahasan
A. Kode
Etik Guru.........................................................................................2
1. Pengertian
Kode Etik Guru.................................................................2
2. Ruang
Lingkup dan Materi Kode Etik................................................2
3. Kongres
PGRI XIII.............................................................................2
4. Fungsi
Kode Etik................................................................................4
5. Fungsi
dan Tujuan Kode Etik.............................................................4
B. Konsep
Propesionalisme..........................................................................6
1. Peran
Guru Propesionalisme..............................................................6
2. Karakteristik
Guru Profesional......................................................….7
Bab III Penutup
A. Kesimpulan..............................................................................................8
B.
Saran.........................................................................................................8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan fasilitator
yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas,
inovatif, kreatif, kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi
persaingan global yang semakin berat
seperti sekarang ini.
Dewasa ini, tidak sedikit
guru dalam menjalankan profesinya telah
melakukan berbagai penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma sebagai guru, baik itu dengan para siswa
maupun dengan sesama guru.
Hal seperti ini
tentu menjadi catatan buruk terhadap
guru itu sendiri, sehigga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma
yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik
Guru”. Dengan adanya kode etik guru, diharapkan para guru dapat menjalankan dan
mematuhi tugasnya dengan baik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang
– undang kode etik guru tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan
bahwa:
1.
Apakah
Pengertian Kode Etik Guru ?
2.
Apakah
Ruang Lingkup Kode Etik ?
3.
Apakah
Tujuan dan Manfaat Kode Etik ?
4. Bagaimana konsep
profesionalisme guru?
5. Apa tugas dan fungsi guru
profesional?
6. Bagaimana karakteristik guru
profesional?
C. Tujuan
1. Untuk dapat mengerti dari Kode Etik Guru.
2. Dapat mengerti penggunaan Ruang Lingkup KOde
Etik Guru.
3. Dapat Memahami Tujuan dan manfaat Kode Etik.
4. Memahami konsep Propesionalisme Guru.
5. Dapat menjalankan tugas sebagai guru yang
Profesional.
6. Mengenali Karakteristik Guru Propesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kode Etik Guru
Kode etik guru adalah
pedoman dalam bersikap dan berprilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika
dalam jabatan guru sebagai pendidik
putra-putri bangsa.
putra-putri bangsa.
1. Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik terdiri dari dua
kata, yaitu kode dan etik. Secara harfiah kode artinya aturan, dan etik berasal dari bahasa
yunani yaitu ethos artinya watak,
adab, atau cara aturan hidup. Dapat pula diartikan kesopanan
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
(tata asusila) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Kemudian secara etimologi
kode etik adalah pola aturan, tata cara pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan sebagai pedoman berprilaku.
Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok
orang atau masyarakat tertentu.
Guru adalah orang yang
melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan dan pengajaran kepada orang lain.
Kata guru dalam arti fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan
kegiatan dalam memberikan pengatahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman,
dan lain sebagainya.
Jadi, Kode etik guru
adalah aturan-aturan yang menjadi
landasan guru dalam menjalankan profesinya.
2. Ruang Lingkup dan Materi kode Etik
Kode etik profesi
konseling meliputi hal-hal yang bersangkutan dengan kompetensi yang memiliki
kewenangan dan kewajiban tenaga profesi serta cara-cara pelaksanaan layanan
yang dilakukannya dalam kegiatan profesi. Ruang lingkup dan materi kode etik
profesi bimbingan dan konseling
dituangkan dalam kode etik profesi kenselor indonesia.
3. Kongres PGRI XIII
Hasil Kongres PGRI XIII
pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, kode etik guru merupakan
aturan-aturan tentang keguruan yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru dilihat
dari segi asusila. Isi sari kode etik guru hasil dari kongres PGRI XIII pada 21
– 25 November 1973 di Jakarta, adalah
sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya utnuk membangun manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru harus mampu mengabdikan dirinya secara iklas menuntun dan membawa anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang melaksanakan berbagai aktifitasnya berdasarkan sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
- Guru harus memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya.
- Guru harus mampu membuat program pengajaran sesuai dengan kondisi dan situasi peserta didiknya. Guru harus menerapkan kurikulum secara benar sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan anak didk masing-masing anak didiknya.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dengan memperoleh informasi dari peserta didik. Dalam kegiatan belajar mengajar kehidupan sekolah dengan memelihara hubungan baik dengan orang tua murid guru harus mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan peserta didik agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan
- Guru menciptakan suasana kehidupan dan memelihara hubungan dengan orang tua murid untuk kepentingan pesrta didik.
- Guru harus mempunyai rasa hubungan kekeluragaan serta selalu menjalin silaturahmi dengan orang tua peserta didk, agar tercipta suatu dimensi kekeluargaan.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. Sesuai dengan tri pusat pendidkan, masyarakat serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mampu menjalin silaturahmi dengan dengan elemen masyarakat, agar dapat menjalankan tugas sebagai proses belajar mengajar.
- Guru harus mampu selalu meningkatkan mutu profesinya. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, guru harus senantiasa meningkatkan mutu profesinya. Hal ini sangat penting karena baik atau tidaknya layana akan berpengaruh kepada citra guru sendiri sebagai tenaga pengajar.
- Guru menciptakan dan membangun hubungan silaturahmi antar sesama guru. Kerja sama dan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja merupakan upaya yang sangat penting, sebab pembinaan kerjasama anatarguru di lingkungan dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Dengan membina hubungan yang baik antar sesamaguru di lingkungan tempat kerja dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja dan peningkatan mutu profesi guru secara kelompok.
- Guru secara bersam-sama memelihara, membina, dan peningkatan mutu organisia guru professional sebagai sarana pengabdian. Untuk meningkatkan sarana pengabdian, organisasi PGRI harus dipelihara, dibina, dan mutu serta kekompakannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakansanaan pemerintah di bidang pendidikan.
- Guru sebagai kementrian aparat nasional harus memahami dan melaksanakan ketetuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai masalah pendidikan.
4.
Fungsi kode Etik Guru:
1. Agar mempunyai dan
memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga
terhindar penyimpangan profesi.
2. Agar guru bertanggung
jawab pada profesinya.
3. Agar Profesi guru
terhindar dari perpecahan internal.
4. Agar guru mampu
meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui
oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan bangsa dan
mengembangkan diri.
5. Agar Profesi guru terhindar dari campur tangan
pofesi lain dan pemerintah secara kurang professional.
5. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru
Ketaatan guru dalam kode
etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang
dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang
ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan elemen
masyarakat. Dengan demikian aktualisasi guru dalam melaksanakan proses
pendidikan atau pembelajaran secara
profesional, bermartabat, dan beretika akan berwujud.
Kode etik guru dibuat oleh
organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI telah membentuk kode etik guru yang
disebut kode etik guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil konferensi
pusat PGRI NO V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 maret 2006 di Jakarta yang
disahkan pada kongres XX PGRI No 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 juli 2008 di
Palembang. KEGI dapat menjadii kode etik bagi setiap orang yang menyandang
profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi
profesi guru selain PGRI untuk merumuskan kode etik bagi setiap anggotanya.
KEGI versi PGRI seperti
disebutkan di atas telah diterbitkan departemen pendidikan Nasional bersama
pengurus besar persatuan guru republik Indonesia (BP-PGRI) tahun 2008. Dalam
kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak kementrian disebutkan bahwa
“semua guru di Indonesia dapat memahami, menginternalisasi, dan menunjukkan
prilaku keseharian sesuai norma dan etika yang tertuang dalam KEGI ini”. Dengan demikian akan terciptanya
suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan
rasa aman dalam melakukan tugas tugasnya secara umum kode etik ini diperlukan
dengan berapa alasan, antara lain:
a. Untuk melindungi pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang undangan yang berlaku.
b. Untuk mengontrol
terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat
menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
c. Melindungi para praktisi
di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus penyimpangan tindakan.
d. Melindungi masyarakat dari
praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Di dalam pasal 28
Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru
dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan Dalam
penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini,
pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya
dan dalam pergaulan sehari-hari.
Kode etik guru dapat
digunakan sebagai landasan dari pribadi guru yang dapat dipergunakan sebagai
landasan dari kepribadian guru yang mencerminkan sikap-sikap yang terpuji dan
dapat memberikan teladan baik kegiatan yang bersifat interakurikuler maupun
kegiatan ekstrakurikuler, meliputi kegiatan proses belajar mengajar dan di luar
proses mengajar, yang anatara lain membuat perangkat pembelajaran, manajemen
kelas, penguasaan kelas, kreatif, disiplin, dan berdedikasi tinggi terhadap
tugasnya sebagai guru.
Fungsi kode etik adalah
untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam
menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan
para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara
substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan
memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
Kemudian, guru harus mampu
melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen penuh dedikasi. Hubungan-hubungan
sebagaimana dimaksud diatas, juga harus
dipatuhi demi menjaga kemajuan solidaritas yang tinggi. Sebagai tenaga
profesional, seperti hal dokter, serjana, akuntan, hakim, dan lain-lain, guru
juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman
dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Kode etik tersebut
mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan
dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kode etik bagi satu
organisasi profesional sangat penting, karena merupakan dasar moral dan pedoman
tingkah laku setiap anggotanya. Maka dengan sendirinya kode etik ini berfungsi
untuk membuat anggotanya dinimis dalam meningkatkan pelajaran sebagai sutu
pengertian, disamping itu dapat menggerakan setiap anggota untuk selalu mawas
diri dengan penuh kesadaran, selalu memerlukan peningkatan dan pengembangan
kemampuan prosionalnya. Dengan demikian, maka tugas profesional dalam pengertian
tidak akan ketinggalan zaman.
B.
Konsep Profesionalisme Guru
Profesionalisme
guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.
1.
Peran Guru Profesional
Peran
guru profesional yaitu sebagai designer (perancang pembelajaran), edukator
(pengembangan kepribadian), manager (pengelola pembelajaran), administrator
(pelaksanaan teknis administrasi), supervisor (pemantau), inovator (melakukan
kegiatan kreatif), motivator (memberikan dorongan), konselor (membantu
memecahkan masalah), fasilitator (memberikan bantuan teknis dan petunjuk), dan
evaluator (menilai pekerjaan siswa).
2.
Karakteristik Guru
Profesional
Karakteristik
guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah
maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan
pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi
kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan
peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.
Dengan
meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka
kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru
profesional yaitu:
1. Taat
pada peraturan perundang-undangan
2. Memelihara
dan meningkatkan organisasi profesi
3. Membimbing
peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)
4. Cinta
terhadap pekerjaan
5. Memiliki
otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab
6. Menciptakan
suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)
7. Memelihara
hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)
8. Taat
dan loyal kepada pemimpin
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru merupakan fasilitator
dan evaluator yang berperan aktif dalam suatu proses belajar mengajar. Guru
merupakan ujung tombak keberhasilan setiap siswa di sekolah. Melalui bimbingan
guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya yang berkualitas,
kompetetif, dan produktif sebagai aset bangsa dalam menghadapi persaingan
global yang semakin dan berat.
Dalam pasal 28
Undang-undang No 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru
dengan jelas menyatakan bahwa: “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan Dalam
penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa adanya kode etik ini,
pegawai negri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunya
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari-hari.
Fungsi kode etik adalah
untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dan nama baik guru dalam
menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode tersebut diharapkan
para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Secara
substansial diberlakukannya kode etik kepada guru untuk menambah kewibaan dan
memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
B. Saran-saran
1. Dengan adanya kode etik
guru, seharusnya seorang guru tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan-aturan dari kode etik
guru itu sendiri.
2. Dalam menjalankan profesi
sebagai seorang yang menjadi panutan, guru harus mampu mematuhi kode etik guru.
Daftar Pusaka
Djam’an Satori, dkk. 2010. Profesi
Keguruan. Jakarta. Universitas Terbuka
Made Pidarta , Landasan Kependidikan , (Jakarta : PT
Rineka Cipta , 1997 )
Soetjipto dan Raflis
Kosasi. 1999. Profesi Keguruan,
Jakarta : PT. Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar